
Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Brigadir AM bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini di PN Jakarta Selatan.
Brigadir AM bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah persidangan terkena dampak lockdown PN Jaksel, salah satunya sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM).
Kasus Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa di Kendari saat demo di DPRD Sultra beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri.
Polri menyebut Brigadir AM sebetulnya melepaskan tembakan sebagai peringatan saat bentrok di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan anggota Polres Kendari, Sultra, Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi mahasiswa Kendari yang tertembak.
Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa di Kendari pascademo ricuh di DPRD Sultra.
Aksi Ratusan mahasiswa di Mapolda Sultra berujung ricuh. Mereka sebelumnya mendesak penuntasan kasus tewasnya Randi-Yusuf beberapa waktu lalu.
Puluhan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari menginap di depan Polda Sultra menuntut penuntasan kasus penembakan rekan mereka, Randi dan Yusuf Kardawi.
Temuan selongsong peluru di area demo ricuh saat mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, Randi, tertembak diserahkan ke Ombudsman.
Tim investigasi bentukan Mabes Polri masih bekerja mengusut kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan Yusuf (19).