
KPU Siapkan Dokumen Hadapi Gugatan Parpol di Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan parpol ke Bawaslu terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan parpol ke Bawaslu terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.
Proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 telah memasuki tahap penelitian administrasi.
PKPI masih menunggu hasil tahapan penelitian administrasi KPU sambil melengkapi dokumen agar menjadi peserta Pemilu 2019.
PKPI menjadi salah satu parpol yang tak lolos pendaftaran KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Menyusul Partai Idaman, PKPI akan menggugat KPU ke Bawaslu.
Sebanyak 13 parpol tidak lolos pendaftaran di KPU sehingga menjadikannya gagal ikut Pemilu 2019. KPU tetap tidak akan memberi tambahan waktu bagi 13 parpol itu.
Sebanyak 73 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum partai politik.
Wakil Ketua PAN Hanafi Rais mengatakan PAN saat ini fokus menjadi peserta pemilu yang sah.
KPU membuka pendaftaran bagi parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019. Setiap parpol calon peserta pemilu diwajibkan menyerahkan sejumlah data ke KPU.
KPU akan membuka pendaftaran bagi parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019. Setiap parpol calon peserta pemilu diwajibkan menyerahkan sejumlah data.