
Termasuk Jakarta, Ini 11 Daerah yang Terapkan Pemutihan Denda Pajak STNK
Saat ini masih berlaku program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di berbagai wilayah di Indonesia.
Saat ini masih berlaku program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepri kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini hingga 30 November mendatang. Buruan bayar!
Mumpung masih berlaku, segera manfaatkan program pemutihan pajak STNK di berbagai daerah ini.
Jika STNK kendaraan tidak diperpanjang dua tahun, kendaraan bisa jadi bodong. Sebelum aturan itu berlaku, manfaatkan program pemutihan di sini.
Sampai saat ini, setidaknya ada 8 provinsi yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperluas. Kali ini giliran Provinsi Banten yang memberlakukan pemutihan denda pajak STNK. Catat tanggalnya!
Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat.
Daerah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bertambah lagi.
Kabar gembira, Pemprov Sumsel kembali memutihkan denda tunggakan PKB dan BBNKB. Pemutihan denda pajak itu akan dilaksanakan mulai 1 Agusutus-31 Desember 2022.
Saat ini masih ada 8 wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Buruan manfaatkan, mumpung nggak kena denda keterlambatan sampai diskon pajak!