
Ganjaran Mati untuk Pembunuh Sadis Istri Dokter di Sukoharjo
Kasus pembunuhan sadis istri seorang dokter di Sukoharjo telah diputus oleh hakim PN Sukoharjo. Pelaku bernama Eko Prasetyo dijatuhi vonis hukuman mati.
Kasus pembunuhan sadis istri seorang dokter di Sukoharjo telah diputus oleh hakim PN Sukoharjo. Pelaku bernama Eko Prasetyo dijatuhi vonis hukuman mati.
Keluarga Yulianto pun mengaku ikhlas dengan vonis eksekusi mati yang diterima pembunuh berantai 7 orang tersebut.
Pria yang sehari-hari menjadi tukang pijit itu membunuh 7 orang secara berseri. Salah satu korbannya adalah anggota Kopassus Kopda Santoso.
Pelaku pembunuhan sadis empat sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), divonis mati. Hakim PN Sukoharjo memiliki sejumlah pertimbangan.
Pembunuh sadis empat sekeluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) dijatuhi vonis hukuman mati.
Pembunuhan sadis empat orang sekeluarga oleh teman bisnis di Sukoharjo pada Rabu (19/8) dini hari lalu akhirnya terungkap. Berikut kisah lengkapnya.
Rekonstruksi pembunuhan sadis empat orang sekeluarga oleh Henry Taryatmo (41) mengungkap detik-detik peristiwa yang terjadi pada Rabu (19/8) dini hari lalu.
Pembunuhan sadis itu ternyata berawal saat pelaku Henry Taryatmo datang ke rumah korban untuk membayar setoran bisnis rental mobil.