
Polri Tetapkan 107 Tersangka Kasus Hoax Terkait Pandemi Corona
"Kemudian ada kegiatan takedown akun, kemudian penindakan 105 kegiatan, sehingga total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," kata Irjen Wahyu Hadiningrat.
"Kemudian ada kegiatan takedown akun, kemudian penindakan 105 kegiatan, sehingga total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," kata Irjen Wahyu Hadiningrat.
Saat petugas masuk, sejumlah pelanggan tetap santai menikmati hidangan coto. Mereka pun diberi teguran terkait larangan makan di tempat.
Argo mengatakan pembubaran dilakukan dalam kurun waktu 14 Maret hingga 12 April 2020. Pembubaran massa itu juga dibantu oleh aparat TNI.
Untuk diketahui, penertiban yang bertujuan mencegah penularan virus Corona, dilakukan petugas secara berkelompok tanpa memperhatikan aturan physical distancing.
Argo menuturkan salah satu polda yang masif melakukan pembubaran masyarakat adalah Polda Jawa Timur (Jatim).
Polisi terus melakukan pembubaran kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Remaja yang nongkrong di warkop atau kafe di Sidoarjo dibubarkan.