
Tok! Banten Punya Perda COVID-19 Awasi Pelanggar Prokes
Perda tentang Penanggulangan COVID-19 disahkan oleh DPRD Banten pada Kamis (28/1/2021) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
Perda tentang Penanggulangan COVID-19 disahkan oleh DPRD Banten pada Kamis (28/1/2021) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
2.223 warga warga Sidoarjo melanggar prokes selama pemberlakuan PPKM jilid I. Mereka yang melanggar didenda. Bahkan ada restoran yang terkena denda Rp 10 juta.
PPKM di Surabaya selama 11 hari telah menjaring banyak pelanggar prokes. Pelanggar prokes yang enggan membayar denda maka data kependudukannya akan diblokir.
Puluhan warga yang melanggar prokes terjaring di pintu masuk Surabaya. Mereka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Swab Hunter COVID-19 di tempat.
Gara-gara tak memiliki izin keramaian hingga diduga tak menerapkan prokes, acara anniversary sebuah produk kecantikan di Makassar dibubarkan polisi.
Pelanggaran terbanyak terjadi di kawasan perkotaan, terutama di Malioboro. Sedangkan pelanggar terbanyak adalah wisatawan asal Jawa Tengah.