
Jika Ada PNS yang Mudik, Pengamat: Atasannya Harus Ditindak
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bisa saja ada kongkalikong antara atasan dengan bawahan untuk memberikan surat tugas.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bisa saja ada kongkalikong antara atasan dengan bawahan untuk memberikan surat tugas.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan tersebut bisa saja disalahgunakan ASN untuk mudik.
Pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Untuk kedua kalinya pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kementerian PANRB menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk golongan ASN tertentu. Tapi masih perlu dibahas di sidang kabinet.
Semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pendataan dengan mengisi keterangan dalam sistem aplikasi kepegawaian.
Pemerintah memperpanjang program bekerja dari rumah yang dilakukan para pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, PNS juga dilarang mudik.
Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk untuk mudik.
PNS juga diminta berikan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan mudik.