
Eks Perwira TNI AD Didakwa Langgar HAM Berat di Paniai Tak Ajukan Eksepsi
Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi saat didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua.
Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi saat didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua.
Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, eks perwira penghubung Kodim 1705/Paniai didakwa melanggar HAM berat atas tewasnya 4 orang dan 10 luka-luka di Paniai 2014 lalu.
Sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua mulai digelar di PN Makassar. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
PN Makassar hari ini akan menggelar sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Sidang sedianya akan dipimpin oleh lima hakim.
Keluarga korban menolak persidangan itu karena hanya ada 1 terdakwa. Sebba, tidak mungkin satu orang bisa melakukan pelanggaran HAM berat.
Empat nama untuk tingkat pertama dan 4 untuk tingkat banding. Kasus pertama yang akan disidangkan adalah kasus Paniai, Papua. Siapa mereka?
Salah satu alasannya karena hanya ada 1 terdakwa. Padahal tidak mungkin pelanggaran HAM berat dilakukan satu orang saja.
Kantor Distrik Yatamo, Paniai, Papua terbakar. Polisi pun menyelidik kasus pembakaran kantor pemerintahan tersebut.
Tim Kejagung telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus itu.
Hakim Binsar Gultom menyambut baik rencana sidang itu. Namun ia masih mengundang sejuta tanya, mengapa banyak kasus pelanggaran HAM berat tak kunjung diadili.