
Tabrak Bumil hingga Tewas Saat Belajar Nyetir, Pelaku Tak Punya SIM
Wanita berinisial FMS (29), tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, SR (26), dan janinnya di Palmerah, belum punya SIM.
Wanita berinisial FMS (29), tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, SR (26), dan janinnya di Palmerah, belum punya SIM.
Polisi menangguhkan penahanan FM (29), wanita yang menabrak ibu hamil ER (26) hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. Ini alasan polisi.
Seorang ibu hamil berinisial SR (26) tewas bersama janin di kandungannya setelah ditabrak ibu-ibu belajar nyetir mobil di Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku tiba-tiba menginjak pedal gas dan menyeruduk korban. Korban dan janinnya tewas setelah terjepit tiang listrik.
Seorang saksi mengungkap momen ngeri saat korban ditabrak hingga tewas di Palmerah, Jakbar. Begini ceritanya.
Saat itu, suami korban menunggu di motor tepat di dekat mobil pelaku. Korban kemudian menyeberang menemui suaminya sebelum akhirnya ditabrak mobil.
Korban ditabrak mobil hingga terjepit di tiang listrik. Lokasi kejadian ditaburi bunga.
Korban terjepit di tiang listrik setelah ditabrak mobil. Tiang listrik pun sampai goyang.
Polisi telah menetapkan wanita tersebut sebagai tersangka. Namun tersangka sejauh ini belum ditahan.
Pelaku seorang wanita berinisial FMS sedang belajar mobil. Dia lalu salah injak gas sehingga menabrak korban hingga tewas.