
Perda Tinggal Tunggu Diteken Anies, Pengusaha Minta Kenaikan Pajak Parkir Ditinjau
Kenaikan pajak parkir yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta ini menuai polemik. Pebisnis perparkiran di DKI Jakarta keberatan dengan kenaikan pajak parkir.
Kenaikan pajak parkir yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta ini menuai polemik. Pebisnis perparkiran di DKI Jakarta keberatan dengan kenaikan pajak parkir.
DPRD DKI Jakarta Telah mengesahkan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Pajak parkir yang semula 20% kini berubah menjadi 30%.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan pajak parkir dari semula 20% menjadi 30%. Pengusaha pengelola parkir keberatan dengan keputusan itu.
Pajak parkir di Jakarta yang semula 20% naik menjadi 30%. Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan pajak parkir itu.
"Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov," kata Anies.
"Kedua, kita minta juga laporan untuk masalah apakah betul PAD-nya itu Rp 1,2 M atau lebih dari 1,2 M," ujar Ketua Komisi III DPRD Bekasi Abdul Muin.
Setelah kasus itu disidik polisi, kali ini Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda.
Landasan hukum pajak parkir itu adalah Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 10 Tahun 2019.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyadari adanya kebocoran pendapatan daerah dari pajak parkir. Seperti apa?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar pajak parkir ditingkatkan dengan tujuan warga Ibu Kota beralih ke angkutan umum.