
Digugat Pailit, NET TV Ngaku Siap Tanggung Jawab
PT Net Mediatama Televisi atau NET TV mengaku siap bertanggung jawab atas perkara yang dihadapinya
PT Net Mediatama Televisi atau NET TV mengaku siap bertanggung jawab atas perkara yang dihadapinya
Manajemen NET TV mengaku menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat.
PT Indonesia Power digugat pailit oleh Liliana Wibisono. Gugatan dilayangkan pada 26 November 2020 hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PT Net Mediatama Televisi atau NET TV mendapat gugatan pailit oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awal CNQC pailit terjadi saat perusahaan jasa konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) bersama CNQC membentuk usaha patungan yaitu CNQC-MTRA JO.
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Invesment (CSMI).
PT Sentul City Tbk buka suara mengenai gugatan pailit yang dilayangkan kepada perseroan oleh Alfian Tito Suryansyah. Apa kata perseroan?
Gugatan pailit yang diajukan kepada maskapai Lion Air Group diputuskan untuk ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air kembali lolos dari gugatan pailit. Sebab, Lion Air sudah memenuhi kewajibannya kepada penggugat dengan dititipkan ke pengadilan.
Ace Hardware menggugat balik Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.