
Hukuman Pungli Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB Disunat, Jaksa Kasasi
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi. Apa alasannya?
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi. Apa alasannya?
Bendahara Kelompok Masyarakat Desa Sigerongan, NTB, berinisial IN ditangkap polisi. Diduga IN menggelapkan dana rehabilitasi-rekonstruksi rumah korban gempa,
Jaksa banding terkait atas H Silmi. PNS Kemenag itu dihukum 4 tahun penjara karena melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.
Kholil akhirnya dibebaskan PN Mataram. Hakim menyatakan komentarnya di Facebook adalah keluhan penanganan korban gempa, tidak ada niat jahat.
Jaksa mengajukan kasasi dan tetap menuntut Amusrien Kholil selama 8 bulan penjara terkait komentarnya di Facebook. Apa alasan Kholil mengeluh penanganan gempa?
Jaksa mengajukan kasasi atas terdakwa Amusrien Kholil. Jaksa tetap menuntut Kholil dipenjara selama 8 bulan penjara karena mengeluh soal bantuan gempa.
Jaksa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jamban Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara. 300 Saksi diperiksa di kasus ini.
Pengadaan bingkisan lebaran ini menelan anggaran Rp 15,1 miliar yang pendanaannya bersumber dari APBD Pemkab Lombok Timur. Dalam praktiknya, terdapat kebocoran.
Anggota DPRD Mataram kena OTT karena korupsi dana rehab sekolah yang kena gempa. Belakangan, hukumannya diperberat.
Jaksa menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar dana rehabilitasi masjid pascagempa Lombok. Ketiganya adalah PNS Kemenag.