
MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu
MA menolak PK pengacara Raoul Adhitya. Alhasil, Raoul tetap dihukum selama 5 tahun penjara karena menyuap panitera pengganti PN Jakpus M Santoso.
MA menolak PK pengacara Raoul Adhitya. Alhasil, Raoul tetap dihukum selama 5 tahun penjara karena menyuap panitera pengganti PN Jakpus M Santoso.
Hukuman mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu, Muhammad Ali disunat MA. Ali terseret kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apa alasannya?
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu, Sumatera Utara, Muhammad Ali. Di kasus itu, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
MA menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas .
ICW mengkritik MA karena kerap memotong hukuman koruptor. MA menjelaskan semua hakimnya sudah bekerja sesuai dengan hukum.
Aktivis antikorupsi melakukan aksi teatrikal mempersoalkan vonis ringan MA terhadap para koruptor. Mereka juga mempersoalkan integritas Ketua Kamar Pidana MA.
Belakangan ini, Mahkamah Agung (MA) kerap meringankan vonis koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK), seperti Choel Mallarangeng, OC Kaligis, dan Suroso.
Aksi itu membuat satpam MA gerah. Tampak dua orang mendatangi aksi dan mencopot spanduk 'sunat masal' tanpa menjelaskan alasan pencabutan tulisan tersebut.
OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Padahal, ia telah mendapat korting di PK pertama selama 3 tahun.
Otto Cornelis (OC) Kaligis mengakui alasannya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena sudah tidak ada sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung (MA).