
Ke Mana Obat COVID-19
Kemenkes telah menetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan terapi COVID-19. Tak diindahkan oleh pelaku pasar farmasi.
Kemenkes telah menetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan terapi COVID-19. Tak diindahkan oleh pelaku pasar farmasi.
Pemerintah akan membagikan 300 ribu paket obat terapi COVID-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) mulai Rabu (14/7/2021) mendatang.
Polda Metro kembali menangkap spekulan penimbun 'obat COVID-19'. Kali ini polisi menangkap pelaku yang menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menangkap 3 kelompok penimbun obat terkait Covid-19 dan oksigen. Ketiga kelompok tersebut tengah diproses hukum.
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Mufti Anam, meminta agar BUMN farmasi untuk memastikan tersedianya stok obat-obatan terapi pemulihan COVID-19.
Polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, usai menjual harga obat Ivermectin 6 kali lipat dari harga normal.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, mewanti-wanti para pihak yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk menimbun obat.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut baru dua obat COVID-19 yang sudah mendapat izin penggunaan kondisi darurat. Dua obat itu adalah Remdesivir dan Favipirafir.
Pemerintah menegaskan masyarakat jangan coba-coba menimbun dan menjual obat dan perlengkapan medis di atas HET. Sanksi ini menanti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan oknum yang melakukan penimbunan obat untuk Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat.