
Tak Seperti Nia Ramadhani, Apa Kategori Pecandu dan Korban Narkoba?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan majelis hakim bukanlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak wajib direhabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan majelis hakim bukanlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak wajib direhabilitasi.
Vonis 1 tahun penjara bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak langsung dieksekusi jaksa lantaran adanya upaya banding.
Kaka Nia Ramadhani ikut sedih mendengar vonis yang dibacakan hakim untuk sang adik. Thalita Nugroho ungkap penyesalannya.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara di kasus narkoba. Apakah Nia Ramadhani dkk langsung ditahan di penjara?
Sidang vonis kasus narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakrie sudah digelar pada Selasa (11/1). Nia, Ardi, dan sopir mereka mendapat hukuman satu tahun penjara.
Kejutan hadir di persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Dituntut rehabilitasi, pasangan suami-istri itu akhirnya divonis 1 tahun bui.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara. Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah. Ia sering kulineran di restoran hingga kafe berbintang bersama suami hingga teman-teman.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis penjara selama 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Begini komentar Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.