
Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Prostitusi Venesia Karaoke Divonis 8 Bulan
PN Tangerang memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara.
PN Tangerang memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara.
Jaksa menyebut terdakwa Hadinoto terbukti bersalah menerima suap jutaan dolar yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
Polisi menetapkan Man Batak sebagai tersangka kasus narkotika dan TPPU. 14 sertifikat tanah, rumah, uang Rp 500 juta, sejumlah mobil termasuk Rubicon disita.
Terpidana mati kasus narkoba, Tarmizi kembali diadili dengan kasus pencucian uang. Seluruh aset Tarmizi bernilai miliaran rupiah dirampas negara.
Hakim membebaskan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) dari dakwaan TPPU. Kuasa hukum Wawan meminta jaksa mengembalikan semua aset yang disita.
"Putusan itu kami analisa dulu pertimbangannya, terkait dengan TPPU," ujar jaksa, M Asri Irwan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Begini pertimbangan majelis hakim.
Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan membuktikan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari hasil pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK juga mendakwa Tubagus Chaeri Wardana TPPU. Wawan didakwa telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset.