
Prada Ilham Penyebar Kebohongan Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas
Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Kedua warga itu ditusuk di malam hari pada saat Polsek Ciracas diserang. Tapi polisi belum bisa pastikan, apakah penusukan itu rangkaian dari penyerangan Polsek
TNI memberikan ganti rugi terhadap korban terdampak kasus perusakan Polsek Ciracas. Ada 118 orang yang diberikan ganti dengan total biaya Rp 594 juta.
Puspom TNI menetapkan 5 oknum TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka dari kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Begini aksi kelimanya.
Puspom TNI menetapkan 5 oknum anggota TNI AL sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
"Sering kali semangat korsa itu secara bersamaan disalahartikan tindakan seperti itu," kata Direktur Imparsial Al Araf.
Komnas HAM menanggapi kasus penyerangan Polsek Ciracas. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai kasus ini harus diusut secara hukum.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai terlalu jauh mengaitkan kasus Polsek Ciracas dengan kecemburuan kesejahteraan antara TNI dan Polri.
Jejak penyerangan oknum TNI di Polsek Ciracas dan sekitarnya sudah terlacak. Rute perjalanan hingga motif penyerangan oknum terungkap dari penyelidikan.
Status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.