
Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa Kejagung hari ini. Menjelang dimulainya sidang, Pinangki terus menunduk.
Hari ini, Pinangki hari ini akan mendengarkan tuntutan jaksa soal kasus suap berkaitan fatwa MA Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang Djoko Tjandra diwarnai perbedaan keterangan antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking soal fee USD 50 ribu.
Pungki mengaku sering mengurus pembayaran gaji karyawan dan kebutuhan bulanan Pinangki. Pungki menuturkan per bulan biaya rumah tangga Pinangki Rp 70-80 juta.
Saksi bernama Rahmat sebut ponsel miliknya diminta oleh Pinangki. Pinangki, kata dia, meminta ponselnya agar tak disita Kejaksaan.
Jaksa mengonfirmasi soal file berisi foto uang dolar yang ada di dalam laptop suami Pinangki, Napitupulu Yogi. Yogi mengaku tidak tahu.
Suami dari Pinangki Sirna Malasari direncanakan untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Djoko Tjandra.
Pinangki menyinggung soal dukungan politik pemerintah Malaysia dan Djoko Tjandra. Dia mengungkap hal itu yang menjadi alasan Djoko Tjandra ingin kembali ke RI.
Hakim mencecar Pinangki Sirna Malasari terkait kepemilikan tiga rekening tabungan yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Seperti apa?