
NJOP Naik, Layanan dan Fasilitas Umum DKI Harus Membaik
NJOP Bumi dan Bangunan tahun 2018 di DKI Jakarta naik. Kenaikan ini harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas buat masyarakat.
NJOP Bumi dan Bangunan tahun 2018 di DKI Jakarta naik. Kenaikan ini harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas buat masyarakat.
"Nah itu harusnya disampaikan dulu oleh pemerintah daerah kepada publik. Kok tiba tiba NJOP naik gitu, jadi tidak fair."
Keputusan naiknya NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018. Ini dampaknya.
Dengan kenaikan NJOP berpotensi memicu kenaikan harga properti selain naiknya PBB. Tentu hal itu akan menurunkan minat beli rumah di Jakarta.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018 dinilai akan membebani industri properti
Daerah mana yang paling mahal NJOP-nya? detikFinance merincinya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018.