
Heboh Aturan PBB Gratis di DKI Mau Direvisi, Bos PLN Tersangka KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara mengenai kabar penghapusan PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara mengenai kabar penghapusan PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung keluhan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, soal kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Apa sebabnya?
Anies Baswedan akan mengkaji pajak bumi bangunan (PBB) di kawasan permukiman. Anies ingin warga tidak mampu tidak terbebani kenaikan PBB.
Dalam informasi viral yang diunggah akun Twitter @hotelsyariahJKT, daerah yang PBB-nya naik adalah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Apa gara-gara kebijakan Anies?
Di media sosial, keluhan atas aturan kenaikan NJOP DKI yang berdampak pada kenaikan PBB yang harus dibayar itu sudah mulai beredar
"NJOP kena ke gedung, biaya kita nambah yang kita nggak bayangkan, nggak ada sosialisasi waktu itu," kata Ketua APPBI DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat.
Gubernur DKI Jakarta dinilai tak tepat waktunya menaikkan NJOP rumah karena properti sedang lesu. Apa kata Anies?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan 2018. Waktunya dinilai tak tepat.
Kenaikan NJOP saat ini dinilai bukan pada waktu yang tepat.
"Ada insentif lain, misalkan dulu yang dibebaskan Rp 1 miliar ke bawah, dinaikin bisa nggak. Ada insentif ada disinsetif juga."