
Terdakwa Mafia Bola Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mafia bola Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari (Tika) dituntut 3 tahun penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Terdakwa kasus mafia bola Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari (Tika) dituntut 3 tahun penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Sidang mafia bola dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara kembali ditunda. Alsannya, karena tuntutan dari jaksa belum siap.
Sidang kasus mafia bola dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Dwi Irianto dkk ditunda. Berkas tuntutan belum siap.
Selain Persibara Banjarnegara, terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku didekati klub agar memenangkan pertandingan. Tawaran itu didapatkan sejak 2010.
Terdakwa kasus mafia bola mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, mengaku menerima Rp 900 juta dari mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani. Untuk apa?
Terdakwa kasus mafia bola yang juga mantan anggota komite wasit, Priyanto, menyebut pengaturan skor membudaya. Dia sudah terlibat sejak masih menjadi wasit.
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, kembali tidak menghadiri sidang mafia di PN Banjarnegara, Senin (20/5/2018). Dia atau pengacara tak memberikan alasan mangkir.
Sekretaris Jendral PSSI, Ratu Tisha Destria, tidak hadir dalam sidang kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (16/5/2019).
Anggota Exco PSSI, Papat Yunisal, menyebut berkenalan dengan Lasmi Indaryani dan memilihnya sebagai manajer Timnas U-16 putri atas rekomendasiJohar Lin Eng.
Anggota Exco PSSI, Papat Yunisal, menerima Rp 10 juta dari Lasmi Indaryani. Lasm sebagai manajer Timnas U-16 putri di Kualifikasi Piala Asia.