
Jaksa Tuntut Joko Driyono 2,5 Tahun Penjara
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola dengan terdakwa Joko Driyono (Jokdri) kembali ditunda.
Terdakwa mafia bola, Anik Yuni Artika Sari (Tika) menangis saat menyampaikan pledoi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Kuasa hukum terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari (Tika) meminta agar Satgas Anti Mafia Bola terus mengusut mafia pengaturan skor di dunia sepakbola.
Empat terdakwa kasus mafia bola meminta bebas. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyebu pasal yang didakwakan tidak terbukti.
Dwi Irianto alias Mbah Putih, melalui kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, menyatakan tidak bersalah dalam kasus suap mafia bola.
Sidang tuntutan terdakwa kepada bekas Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
Tuntutan untuk terdakwa kasus mafia bola dianggap terlalu ringan. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sebanding dengan dampaknya.
Mbah Putih dituntut penjara 18 bulan dalam sidang kasus mafia bola atau pengaturan skor. Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu juga dituntut sanksi yang sama.
Mantan ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus mafia bola.