
Ditjen Pas Tetap Lindungi Eliezer Usai LPSK Setop Perlindungan Fisik
Ditjen Pas Kemenkumham RI menyatakan akan tetap memberikan perlindungan untuk Eliezer usai LPSK mencabut perlindungan fisik untuknya.
Ditjen Pas Kemenkumham RI menyatakan akan tetap memberikan perlindungan untuk Eliezer usai LPSK mencabut perlindungan fisik untuknya.
LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat.
LPSK mencabut perlindungan Richard Eliezer gegara wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional. Pihak TV pun angkat bicara memberikan jawaban.
LPSK menghentikan perlindungan terhadap Eliezer. Ditjen Pas mengatakan izin wawancara warga binaan lapas diberikan oleh Ditjen Pas
LPSK mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer. Pencabutan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara dengan salah satu stasiun TV nasional.
LPSK menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Penghentian perlindungan itu diputuskan setelah Eliezer melakukan wawancara dengan stasiun TV.
Richard Eliezer kini tak lagi dapat perlindungan dari LPKS. Perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut lantaran ia melakukan wawancara dengan statiun TV.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut ada ego sektoral LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
LPSK menghentikan perlindungan kepada Eliezer. Ditjen Pas mengatakan saat ini Eliezer tetap ditahan di rutan Bareskrim.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI menyatakan sudah memberikan izin kepada Eliezer untuk menjalani wawancara dengan stasiun TV.