
Korupsi Dana LPD Intaran, Wayan Mudana Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi penggelapan dana LPD sebesar Rp 1,6 miliar
Mantan Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi penggelapan dana LPD sebesar Rp 1,6 miliar
I Wayan Mudana, mantan Kepala LPD, dituntut 7,5 tahun penjara karena korupsi Rp 1,6 miliar. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara.