
Pertama Kali! KPK Jerat Korporasi Jadi Tersangka Pencucian Uang
KPK menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Tindakan KPK itu merupakan yang pertama kalinya.
KPK menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Tindakan KPK itu merupakan yang pertama kalinya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan partai politik bisa dianggap sebagai korporasi dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koperasi Indonesia sesungguhnya dirancang untuk menjadi institusi yang dapat memainkan peran langsung atau tidak langsung dalam pencegahan korupsi.
PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menjadi korporasi pertama yang dijerat KPK.
KPK menjerat PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut penetapan tersangka PT Duta Graha Indah sebagai tersangka korporasi adalah sejarah baru bagi KPK.
PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
Pakar hukum pidana dari Queen Mary University of London, Prof Peter Alldridge, menyebut kejahatan korporasi sudah lama terjadi di Inggris.
Menurut pakar hukum pidana, Perma Nomor 13 Tahun 2016 akan memperjelas pertanggungjawaban kesalahan dalam korporasi.
Hakim agung Suhadi menyebut kasus suap Akil Mochtar bisa dikategorikan sebagai pidana korporasi.