
Hakim: Kesaksian Ibu Kehilangan Bayi Tak Bisa Jadi Dasar Jerinx Hina IDI
Hakim menyatakan kejadian ibu kehilangan anak karena rapid test tak bisa menjadi alasan pembenar bagi Jerinx mengunggah konten-konten yang kini bermasalah itu.
Hakim menyatakan kejadian ibu kehilangan anak karena rapid test tak bisa menjadi alasan pembenar bagi Jerinx mengunggah konten-konten yang kini bermasalah itu.
I Gede Ari Astina atau Jerinix SID menjalani sidang vonis kasus 'IDI Kacung WHO' hari ini. Begini penampakan Jerinx menghadapi vonis.
I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini. Sidang digelar di PN Denpasar.
"Kalau Nora sih optimis harus bebas suaminya Nora, optimis sih dia pasti bebas," kata Nora.
Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan akan membatasi jumlah penonton sidang yang hadir. Sobandi mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis Jerinx.
JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan. JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menuding Ketua Umum IDI Bali melarang dr Tirta memberikan kesaksian di sidang 'IDI kacung WHO'.
Dalam pledoi yang disampaikannya, Jerinx mengungkapkan dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jerinx membacakan pembelaan terhadap tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang lanjutan terdakwa Jerinx SID digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi). Jerinx menyebut dr Tirta dilarang pihak IDI Bali memberikan kesaksian.