
Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Siapa Pun Melanggar Akan Ditindak!
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak ragu menindak pihak yang melanggar aturan PPKM.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak ragu menindak pihak yang melanggar aturan PPKM.
Izin usaha Holywings di Kemang, Jaksel, dibekukan karena langgar PPKM level 3. Satpol PP mengatakan Holywings mematikan lampu depan untuk mengelabui petugas.
Satpol PP DKI menyebut Holywings Kemang sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta. Izin usaha Holywings Kemang dibekukan dan didenda Rp 50 juta.
Satpol PP DKI memberi sanksi pembekuan operasional Kafe Holywings Kemang selama PPKM. Tak hanya itu, Kafe Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
Holywings jadi perbincangan publik gara-gara outletnya di Kemang, Jakarta Selatan kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.
Menparekraf Sandiaga Uno sentil pengelola dan pelanggan Holywings di Kemang, Jaksel, terkait kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Luhut meminta masyarakat tidak euforia meski kasus Corona kini mulai turun. Dia ikut menyinggung kerumunan di Holywings Jakarta yang sempat viral.
"Jadi dalam hal (PPKM) penegakannya itu lemah, tumpul ke atas tajam ke bawah menurut saya, jadi diskriminatif."
Polda Metro Jaya memanggil pihak manajemen Holywings usai kerumunan di Kemang dan Epicentrum. Kerumunan di Holywings akan diusut sesuai UU Wabah.
Kerumunan pengunjung Holywings Kemang dan Epicentrum, Jaksel, menjadi sorotan publik. Polisi akan memanggil pihak manajemen Holywing terkait kejadian itu.