
Galih Ginanjar Dihukum Paling Berat karena Kasus 'Ikan Asin'
Trio Ikan Asin telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya.
Trio Ikan Asin telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya.
Sidang vonis ikan asin hari ini (13/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih mendapat hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Galih Ginanjar divonis dua tahun empat bulan oleh hakim atas kasus 'ikan asin' yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. Galih akan mengajukan banding.
Trio Ikan Asin hari ini menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya tersebut.
Hari ini, sidang putusan Galih Ginanjar atas laporan yang disampaikan Fairuz A Rafiq akan digelar.
Jika tak ada halangan hari ini, Senin (13/4/2020) sidang 'ikan asin' akan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Trio Ikan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kali ini sistemnya berbeda.
Sidang trio 'ikan asin' kembali digelar dengan agenda duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Galih Ginanjar dituntut ancaman penjara selama 3,5 tahun karena kasus 'ikan asin'. Atas tuntutan itu, pihak Galih mantap akan menyampaikan pledoi.
Sidang kasus ikan asin menuntut Galih Ginanjar dengan 3,5 tahun bui. Pihak Galih merasa BAP yang dilakukan Fairuz A Rafiq sebagai korban cacat hukum .