
Sanksi Tilang Ganjil-Genap DKI Berlaku, Sudah 733 Kendaraan Kena Tindak
Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap di 13 titik di ruas jalan Jakarta. Hingga kini, sudah 733 kendaraan ditindak.
Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap di 13 titik di ruas jalan Jakarta. Hingga kini, sudah 733 kendaraan ditindak.
Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diberlakukan di 13 titik. Salah satunya di Jalan Fatmawati.
Masa sosialisasi ganjil-genap di titik TL Tomang dan Jalan S Parman, Jakbar, telah berakhir. Puluhan kendaraan dengan pelat tidak sesuai terkena sanksi tilang.
Sosialisasi aturan gage kendaraan roda empat berakhir Rabu (27/10). Di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan tercatat 30 kendaraan masih kedapatan melanggar.
Lokasi ganjil genap Jakarta hari ini ada 13 titik. Berikut daftarnya.
Ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, salah satunya di Fatmawati, Jakarta Selatan. Ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika ada gage.
Kebijakan ganjil genap (gage) di 13 titik di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Senin (25/10). Puluhan mobil pun terpaksa diberhentikan polisi.
Polisi belum melakukan sanksi tilang manual di Jl Fatmawati. Polisi masih melakukan sosialiasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa saat ini ada ganjil genap.
Kawasan ganjil genap (gage) di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Salah satu titik baru ganjil genap berada di Traffic Light (TL) Tomang, Jakarta Barat.
Kebijakan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta berlaku hari ini. Salah satu titik yang menerapkan ganjil genap hari ini berada di Jalan MT Haryono.