
Kasus Korupsi Proyek Indramayu, KPK Panggil Staf Golkar-Eks Anggota DPRD Jabar
KPK memanggil Staf Ahli Golkar M Fajar Shidik terkait korupsi proyek di Kabupaten Indramayu yang menyeret eks Bupati Supendi. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
KPK memanggil Staf Ahli Golkar M Fajar Shidik terkait korupsi proyek di Kabupaten Indramayu yang menyeret eks Bupati Supendi. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali Fikri.
KPK telah menetapkan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka. Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap mantan Bupati Indramayu Supendi. Kali ini, KPK menjerat mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM).
Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima duit suap sebesar Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha guna kepentingan proyek di Indramayu.
Bupati Indramayu nonaktif Supendi didakwa menerima uang Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha selama setahun.
Penerimaan duit suap ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
KPK telah menuntaskan proses penyidikan terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR Indramayu ini segera disidang.
Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim mengakui menerima uang dari Carsa, penyuap Bupati Indramayu Supendi. Namun, ia membantah minta jatah hasil proyek.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance diperiksa KPK. Yance diperiksa berkaitan dengan kasus suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi.