
Buni Yani Resmi Dipenjara, Kejagung: Murni Penegakan Hukum
"Kita tidak terafiliasi kemanapun. Jadi Kejaksaan semata-mata hanya melakukan penegakan hukum," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri.
"Kita tidak terafiliasi kemanapun. Jadi Kejaksaan semata-mata hanya melakukan penegakan hukum," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri.
Terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni dikawal ketat petugas kejaksaan.
Jaksa memastikan kondisi Buni Yani sehat sehingga bisa dieksekusi.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani berpose salam dua jari saat hendak dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur.
Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Buni Yani sempat bermubahalah lagi.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Buni Yani dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.
Buni Yani selesai menjalani proses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buni Yani langsung dibawa jaksa eksekutor dengan mobil tahanan.
Buni Yani tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemberkasan sebelum dijebloskan di penjara. Begini suasananya.
Buni Yani tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait eksekusi putusan hukumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Buni Yani mengaku siap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi dalam perkaranya.