
MKD Terima 7 Laporan soal Ucapan 'Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Aboe Bakar Alhabsy menerima 7 laporan terkait ucapan Arteria Dahlan soal 'Kajati berbahasa Sunda'.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Aboe Bakar Alhabsy menerima 7 laporan terkait ucapan Arteria Dahlan soal 'Kajati berbahasa Sunda'.
20Detik telah merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa saja, ya? Simak semuanya dalam video berikut ini.
Menurut Margarito Kamis kasus Arteria sejak awal seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Polri berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyesalkan tak ada pidana bagi Arteria Dahlan terkait kasus 'Kajati Bahasa Sunda'.
Ahli pidana dalam penyidikan di kepolisian menilai ucapan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda tidak mengandung unsur provokasi.
Majelis Adat Sunda merespons soal laporannya terhadap Arteria Dahlan terkait 'Kajati Bahasa Sunda' tak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai anggora DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Pernyataan Arteria dalam rapat resmi di DPR tidak dapat dipidana.
"Imunitas itu bukan sekadar norma yang diatur UU, tapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak," kata Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya 'ganti kajati berbahasa Sunda'. Ini aturannya.