
Ini Syarat Kendaraan yang Masih Boleh Pulang Mudik
Pemerintah sudah menerapkan larangan mudik dari pekan lalu. Meski begitu, kembali ke kampung halaman masih diperbolehkan. Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi.
Pemerintah sudah menerapkan larangan mudik dari pekan lalu. Meski begitu, kembali ke kampung halaman masih diperbolehkan. Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan penurunan pendapatan yang sangat tajam karena virus Corona.
Berbagai cara dilakukan pemudik agar bisa tetap pulang ke kampung halaman.
Petugas kepolisian membuat cek point pemeriksaan di dalam tol Jakarta Cikampek. Hal itu dilakukan untuk cegah warga mudik guna putus rantai penyebaran COVID-19.
Sedikitnya ada 66 pengendara diberi teguran lantaran ingin mudik lewat jalur Kalimalang, Bekasi. Mereka yang ditegur diminta putar balik dan kembali ke rumah.
Untuk memutus penularan pandemi Corona, pemerintah melarang mudik Lebaran. Menyikapi hal tersebut, Yuni Shara ternyata tidak terlalu ambil pusing.
Total lebih dari 1.600 kendaraan yang disuruh putar balik akibat melanggar larangan mudik pada Jumat (24/4) kemarin. Mayoritas terdiri dari kendaraan pribadi.
"Kita khawatir jangan-jangan yang dianggap hijau tapi tidak hijau," kata Saleh.
Pemudik yang berhasil menghindari titik penyekatan lewat 'jalur tikus' harus berhadapan dengan polisi di titik-titik penyekatan selanjutnya hingga Jateng.
Larangan mudik mulai diberlakukan hari ini, Jumat (24/4/2020). Hal ini berimbas pada sepinya aktivitas di Terminal Pasirhayam Kabupaten Cianjur.