
Terbang Lagi, Merpati Masih Jadi BUMN?
Peluang maskapai pelat merah kembali hidup ini ada setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur.
Peluang maskapai pelat merah kembali hidup ini ada setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur.
Kementerian Keuangan meminta bahwa calon investor PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) harus berkomitmen melunasi seluruh utang kepada para kreditur.
Merpati masih harus mengurus Sertifikat Operator Pesawat Udara sebelum bisa kembali beroperasi.
Kementerian Keuangan mengharapkan investor yang masuk menangani Merpati kredibel sehingga bisa membuat maskapai itu terbang lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Merpati bisa terbang lagi.
Kementerian Keuangan akan mengawal ketat janji investor untuk membuat pesawat Merpati bisa mengangkasa lagi di langit Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Dengan begitu, Merpati bisa terbang lagi.
Ada sejumlah persyaratan teknis bagi Merpati untuk bisa kembali mengudara di 2019. Apa saja syaratnya?
Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) menyerbu Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Sejumlah eks karyawan Merpati Airlines melakukan aksi demo di depan kantor Kemenkeu. Mereka meminta maskapai tersebut kembali dihidupkan.