
Intip Garasi Menaker Ida Fauziyah yang Disorot Gara-gara Aturan Baru JHT
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, tengah jadi sorotan publik gara-gara aturan baru soal ketentuan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, tengah jadi sorotan publik gara-gara aturan baru soal ketentuan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kemenaker Jakarta Selatan.
Ribuan buruh rencananya hari ini (16/2) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan Permenaker 2/2022 soal JHT baru bisa cair 100% pada usia 56 tahun menuai polemik. Ini peta politik di DPR soal JHT bisa cair seluruhnya di usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin iuaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang dan bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan JHT masih bisa cair sebelum usia 56 tahun, tapi ada syaratnya. Apa saja?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal aturan Jaminan Hari Tua cair saat usia 56 tahun.
Krisdayanti menilai kebijakan JHT baru bisa cair 100% di usia 56 tahun tak menyimpang. Namun Krisdayanti menyayangkan pemilihan waktu penerbitan aturannya.
Anggota DPR Irma Suryani mengimbau agar polemik soal JHT disetop. Irma menuturkan JHT diinvestasikan, yang hasilnya bisa dinikmati para pensiunan buruh.