
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera merevisi aturan JHT.
"Kami mendukung penuh kawan-kawan buruh untuk judicial review," kata Irma Suryani Chaniago.
Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan 100% di usia 56 tahun menuai polemik. Ada Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Hotman Paris.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay menantikan sikap Presiden Joko Widodo dalam polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris Hutapea mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun.
Saat ini nama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah menjadi sorotan para pekerja.
Menaker Ida merespons desakan buruh yang meminta Permenaker 2/2022 dicabut. Menaker Ida menyatakan sulit mengabulkan desakan pencabutan aturan soal JHT itu.
Buruh menuntut Menaker Ida Fauziyah dicopot terkait polemik jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Cak Imin bilang gini.
Buruh bakal menggugat aturan baru JHT ke PTUN. Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.