
Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik Nggak Ya?
Kasus raibnya uang tabungan Rp 22 miliar atlet eSport Winda 'Earl' masih bergulir. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dana itu bisa kembali atau tidak.
Kasus raibnya uang tabungan Rp 22 miliar atlet eSport Winda 'Earl' masih bergulir. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dana itu bisa kembali atau tidak.
Maybank Indonesia telah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kasus raibnya uang tabungan milik Winda Earl dan ibunya senilai Rp 22 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang tersebut bisa kembali asalkan sudah ada keputusan jika nasabah tidak bersalah.
Kacab Maybank Cipulir, Albert, ditetapkan sebagai tersangka kasus raibnya tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl. Polri mengungkap kendala untuk periksa Albert.
OJK menyebut jika uang nasabah Maybank Indonesia bisa kembali asalkan telah ada keputusan tidak bersalah.
Maybank menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam kasus raibnya uang tabungan senilai Rp 22 miliar milik Winda Earl.
"Akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya kan sudah saya sampaikan penyidik sedang melaksanakan tracing aset," ujar Brigjen Awi.
Hotman Paris mengatakan kepala cabang Maybank melakukan praktik trading forex. Begini penjelasannya.
Atlet eSport Winda 'Earl' Lunardi memberi respons atas sejumlah dugaan kejanggalan dalam kasus hilangnya duit Rp 22 miliar miliknya.
Hilangnya tabungan atlet eSport Winda 'Earl' Lunardi dan ibunya senilai Rp 22 miliar berbuntut panjang.