
PKS Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Jabatan Presiden 3 Periode
PKS menggelar sidang Musyawarah Majlis Syuro VI. Hasilnya, PKS tolak penundaan Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden RI menjadi 3 periode.
PKS menggelar sidang Musyawarah Majlis Syuro VI. Hasilnya, PKS tolak penundaan Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden RI menjadi 3 periode.
Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode.
Ijtima Ulama memutuskan bahwa masa jabatan presiden maksimal dua kali. Selain itu, pemilu harus bebas dari oligarki hingga dinasti politik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya tegas menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Silakan simpan kuot-kuot Jokowi ini.
Jokowi menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden 3 periode. Dengan pernyataan sikap Jokowi ini, isu tersebut harus ditutup.
MPR juga menjalankan amanat reformasi termasuk yang terkait dengan pembatasan masa jabatan Presiden.
Dia menyinggung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang banyak diprotes berbagai kalangan, namun akhirnya terealisasi.
Jokowi memastikan tidak berniat memperpanjang masa jabatannya. Namun peluang terlaksananya amandemem dan perpanjangan sangat terbuka bahkan liar.
Pakar Fakultas Hukum Unair, Herlambang P. Wiratraman membenarkan isu penundaan pemilu bagian dari skenario kekuasaan oligarki. Ini untuk memperpanjang kekuasaan
Lembaga CISA melakukan jajak pendapat terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Mayoritas masyarakat tidak setuju atau menolak.