
Mahasiswa Papua di Surabaya Gelar Aksi Tuntut 7 Tahanan Politik Dibebaskan
Puluhan mahasiswa Papua mengelar aksi di di seberang Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Mereka menuntut 7 rekannya di Kalimantan dibebaskan.
Puluhan mahasiswa Papua mengelar aksi di di seberang Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Mereka menuntut 7 rekannya di Kalimantan dibebaskan.
Pengamanan demo mahasiswa Papua di Kota Malang mengedepankan penerapan protokol COVID-19. Pendemo mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Belasan mahasiswa Papua menggelar demo di simpang empat Jalan Semeru-Kahuripan, Kota Malang. Mereka menutup akses jalan.
Tri Susanti alias Mak Susi terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua divonis 7 bulan penjara. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, dituntut 1 tahun penjara. Pembelaan akan dibacakan Mak Susi besok.
Dua terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dituntut berbeda. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan rasisme.
Sidang kedua ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua dengan terdakwa Syamsul Arifin kembali bergulir. Sidang digelar mendengarkan keterangan saksi.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU terhadap Mak Susi tidak jelas dan bukan tindak pidana hukum. Penilaian itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi.
"Selesaikan kuliah di sini (Ambon) lalu pulang membangun Papua," ujarnya mahasiswa yang menolak aksi demo.
Sidang ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua Surabaya digelar. Sidang dakwaan itu menghadirkan tiga terdakwa Syamsul Arifin, Mak Susi, dan Ardian Andiansah.