
Kasus Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengacara Lucas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan merintangi penyidikan pada hari ini. Ia didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro dari kejaran KPK.
Terdakwa perintangan penyidikan, Lucas, membantah sadapan telepon yang diputar jaksa saat pemeriksaan terdakwa.
Jalannya persidangan terdakwa perintangan penyidikan, Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat terganggu.
Lagi, pengacara Lucas kembali jalani sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Lucas merupakan pengacara yang didakwa membantu pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dari kejaran KPK.
Terdakwa perkara perintangan penyidikan, Lucas, mendapatkan izin berobat dari majelis hakim.
Jaksa KPK mengungkap perjalanan terdakwa perkara merintangi penyidikan, Lucas, dengan jet privat. Lucas diketahui kerap bepergian menggunakan jet privat.
Dalam rekaman, keduanya membahas rencana praperadilan yang akan diajukan Eddy dengan memakai jasa Lucas sebagai pengacara.
Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan pihaknya sudah pernah mencari Eddy Sindoro yang diketahui berada di luar negeri. Bagaimana cerita Novel?