
Tak Terima Divonis 7 Tahun, Lucas: Hakim Bak Kerbau Dicucuk Hidungnya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Lucas, divonis 7 tahun penjara. Lucas tidak menerima putusan hakim dan akan melakukan banding.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Lucas, divonis 7 tahun penjara. Lucas tidak menerima putusan hakim dan akan melakukan banding.
Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait kasus perintangan Eddy Sindoro.
Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Lucas.
KPK membantah adanya unsur dendam dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan atas nama Lucas.
Jaksa KPK menyebut ada tiga fakta utama terhadap Lucas merintangi penyidikan tersangka KPK Eddy Sindoro.
Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara karena diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Jaksa KPK mengungkapkan alasan Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro dari kejaran penyidik KPK.
Pengacara Lucas menjalani sidang tuntutan karena terbukti membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Ia pun dituntut 12 tahun penjara. Begini ekspresinya.
Jaksa KPK menyebut tidak menemukan hal meringankan yang terdapat Lucas dalam sidang tuntutan.