
2 Wanita Samarinda Diciduk Bawa Sabu ke Lapas-Sembunyikan di Perut Ikan
Dua wanita di Samarinda kedapatan membawa sabu seberat 25 gram ke dalam lapas yang disembunyikan di dalam perut ikan.
Dua wanita di Samarinda kedapatan membawa sabu seberat 25 gram ke dalam lapas yang disembunyikan di dalam perut ikan.
Oknum pegawai Rutan Kelas II B Sidrap Sulsel kedapatan menjalankan bisnis menyewakan ponsel ke tahanan.
Besaran remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sebanyak 899 narapidana yang menghuni lapas dan rutan se-Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebanyak 5.535 napi Lapas/Rutan se-Sulsel menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Ada 30 napi yang dinyatakan langsung bebas.
Keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana.
Petugas menemukan sejumlah barang seperti handphone dan gunting di kamar penghuni Lapas Tanjungbalai. Barang itu pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tersangka SA mengakui barang miliknya tersebut didapat dari D, seorang terpidana kasus narkoba di Lapas Kerobokan.
Lapas secara nasional, lebih dari 50 persen itu kasusnya narkoba yang di lapas maupun di rutan.
Petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, menggagalkan penyelundupan sabu. Sabu itu dibawa oleh seorang pengendara atau ojek online (ojol) pada Jumat (8/4).