
Dari Gray hingga Sergei Berulah di Bali Akhirnya Dideportasi
Ulah turis Kristen Antoinette Gray dan Sergei Kosenko di Bali telah meresahkan. Keduanya lalu dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali.
Ulah turis Kristen Antoinette Gray dan Sergei Kosenko di Bali telah meresahkan. Keduanya lalu dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali.
WN AS Kristen Gray dideportasi karena dianggap meresahkan masyarakat. Tak hanya dideportasi, Kristen Gray juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan hukuman larangan masuk Indonesia selama 6 bulan untuk Kristen Antoinette Gray terlalu ringan.
Kemenkum HAM Kanwil Bali mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray hari ini.
Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Gray, yang viral mengajak orang asing untuk pindah ke Bali dideportasi ke negara asalnya Kamis (21/1) ini.
Kristen Gray dideportasi usai dinilai melanggar visa kunjungan untuk kerja dan bisnis di Bali. Kejadian ini mengungkap sisi miring kaum Digital Nomad.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray dan rekannya, Saundra Michelle Alexander.
Dua WNA asal AS, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian dari Indonesia.
WNA asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, bakal dideportasi. Kristen dideportasi sebagai buntut ajakannya untuk pindah ke Bali saat pandemi.
Kristen Antoinette Gray dideportasi dari Indonesia. Ada tiga alasan yang membuat pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali mendeportasi Kristen Gray.