
Dari Gray hingga Sergei Berulah di Bali Akhirnya Dideportasi
Ulah turis Kristen Antoinette Gray dan Sergei Kosenko di Bali telah meresahkan. Keduanya lalu dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali.
Ulah turis Kristen Antoinette Gray dan Sergei Kosenko di Bali telah meresahkan. Keduanya lalu dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali.
WN AS Kristen Gray dideportasi karena dianggap meresahkan masyarakat. Tak hanya dideportasi, Kristen Gray juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Golkar menyebut kasus Kristen Gray punya kemiripan dengan kasus aktor asal Korea Selatan (Korsel) Lee Jong Suk, yang pernah dideportasi dari Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan hukuman larangan masuk Indonesia selama 6 bulan untuk Kristen Antoinette Gray terlalu ringan.
Kemenkum HAM Kanwil Bali mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray hari ini.
Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Gray, yang viral mengajak orang asing untuk pindah ke Bali dideportasi ke negara asalnya Kamis (21/1) ini.
Kristen Gray diberangkatkan dari Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta malam ini. Gray akan dideportasi ke negara asalnya besok pagi.
Kristen Gray dideportasi usai dinilai melanggar visa kunjungan untuk kerja dan bisnis di Bali. Kejadian ini mengungkap sisi miring kaum Digital Nomad.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray dan rekannya, Saundra Michelle Alexander.
Ulah 2 WNA yang mengajak turis asing pindah ke Bali di tengah pandemi berbuah deportasi. Selain itu, mereka juga dicekal datang ke Indonesia selama 6 bulan.