
Paripurna DPR Setujui Penjualan 2 Eks KRI Teluk Mandar-Teluk Penyu
Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa eks kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa eks kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Kapal yang akan dilelang yaitu kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 yang dibeli pada tahun 1979.
Menhan Prabowo Subianto akan menjual 2 Eks KRI, yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Alasan karena kapal sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa absen dalam rapat Komisi I DPR bersama Menhan dan Menkeu terkait penjualan dua eks KRI. Ke mana Jenderal Andika?
Menhan Prabowo Subianto memastikan penghapusan KRI tak mengganggu tugas pokok TNI AL. Prabowo mengatakan penghapusan itu bentuk alamiah karena faktor umur tua.
KSAL Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya mengajukan 22 KRI untuk dihapus. Namun yang pengajuannya diterima baru 3 kapal.
Menhan Prabowo mengungkap taksiran nilai jual dua eks KRI, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Taksiran nilai jual dua eks KRI itu berbeda.
Komisi I DPR menyetujui rencana pemerintah menjual dua eks kapal Republik Indonesia (KRI) pada Kemenhan, yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengungkap alasan penjualan dua eks KRI, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
Menhan Prabowo Subianto-Komisi I DPR rapat. Rapat membahas persetujuan penjualan dua kapal eks Kri, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.