
KPK: Dirut PLN Tak Penuhi Panggilan Jadi Saksi Kasus Suap
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK. Sofyan melalui anak buahnya mengirimkan surat tak bisa menghadiri panggilan kepada KPK.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK. Sofyan melalui anak buahnya mengirimkan surat tak bisa menghadiri panggilan kepada KPK.
Publik diminta untuk ikut mengawasi pembangunan infrastruktur listrik. Apabila dirasa ada kejanggalan, masyarakat diminta KPK untuk aktif melaporkan.
Sofyan Basir bakal dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dirut PLN Sofyan Basir menjelaskan soal penugasan perusahaan penggarap proyek PLTU Riau-1. Menurutnya mekanisme tersebut merupakan kebijakan perusahaan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan akan diperiksa sebagai saksi.
KPK memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
Selain memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, penyidik KPK juga memeriksa Dirut PT PJB (Pembangkitan Jawa-Bali) Investasi Gunawan Yudi Hariyanto.
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK menjadi saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1. Dia akan menjadi saksi untuk Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK memanggil politikus Golkar Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.