
Ekspresi Pengusaha Kiagus Emil Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara. Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas Raden Priyono itu terbukti terkait PT Asuransi Jasindo.
Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara. Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas Raden Priyono itu terbukti terkait PT Asuransi Jasindo.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan menghadapi sidang vonis hari ini.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Jasindo.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dituntut 4 tahun penjara.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, didakwa memperkaya diri senilai USD 198.340.
KPK melengkapi berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah terkait dugaan korupsi komisi fiktif. Solihah segera disidang.
KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Syariah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi komisi fiktif.
KPK menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi komisi fiktif.