
MA: Kasus Suap Akil Mochtar Bisa Dikategorikan Pidana Korporasi
Hakim agung Suhadi menyebut kasus suap Akil Mochtar bisa dikategorikan sebagai pidana korporasi.
Hakim agung Suhadi menyebut kasus suap Akil Mochtar bisa dikategorikan sebagai pidana korporasi.
KPK memastikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi menjadi 'senjata baru'.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi KPK.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi menjadi 'senjata baru' untuk KPK.
KPK menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tindak pidana korporasi yang telah diajukan ke Kemenkum HAM.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tindak pidana korporasi telah diajukan ke Kemenkum HAM.
KPK ingin dapat memidanakan korporasi swasta di kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi segera memasuki tahap akhir.