
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Pemerintah
KPCDI kembali layangkan gugatan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
KPCDI kembali layangkan gugatan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.
Polemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Kuasa hukum komunitas pasien cuci darah pun mengaku akan kembali melakukan uji materi terkait hal ini.