
Pertama di Indonesia! Eks Ketua KY dan Komisioner Jalani Sidang Etik
KY dibentuk untuk mengawasi etika hakim. Namun kini, dua komisioner KY malah harus menghadapi sidang etik dan diadili oleh koleganya sendiri. Apa kata dunia?
KY dibentuk untuk mengawasi etika hakim. Namun kini, dua komisioner KY malah harus menghadapi sidang etik dan diadili oleh koleganya sendiri. Apa kata dunia?
Ahli hukum tata negara Refly Harun menganalogikan lembaga Komisi Yudisial (KY) seperti macan ompong. Itu lantaran kewenangan KY tidak bersifat menentukan.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menulis buku yang isinya sekaligus desakan ke DPR untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) tentang KY.
Jaja mengatakan jumlah laporan yang diterimanya cenderung meningkat. Hal itu tanda ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil dari badan pengadilan.
Komisi Yudisial (KY) meluncurkan beberapa aplikasi berbasis android. Aplikasi tersebut salah satu bentuk inovasi dari KY untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Saya dukung secara pribadi kalau MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN," kata Jaja.
Pembenahan lembaga pengadilan, selain secara struktural, juga sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, MA harus melibatkan KY untuk menyeleksi hakim.
Badan Pengkajian MPR membeberkan ada upaya mendegradasi peran dan fungsi KY. Padahal, reformasi mengamanatkan KY untuk membersihkan mafia pengadilan.
KY menggandeng KPK, BPN dan PPATK untuk menyeleksi calon hakim agung. Dari dua lembaga ini, aset para calon akan ditelusuri dari mana asal-usulnya.
Kala itu Udar pura-pura sakit dan duduk di kursi roda. Artha menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Udar langsung berdiri menyalami hakim. Apa kabar Artha kini?